RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Polres Mukomuko beserta jajaran terus berupaya memerangi aksi perjudian. Sepekan lalu, tepatnya pada Jumat (4/8/2023), personel Polsek Teramang Jaya berhasil mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat judi sabung ayam.
Penangkapan dugaan tindak pidana perjudian ini berangkat dari informasi warga.
BACA JUGA:Meriah, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Senam Sehat dan Tarik Tambang
Dipimpin Kapolsek Teramang Jaya, IPTU. Joni Alzufri, SH dan sejumlah personel, tim langsung menuju lokasi yang diduga dijadikan gelanggang atau arena sabung ayam.
Alhasil, 7 orang yang diduga terlibat judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Teramang Jaya berhasil diamankan. Termasuk juga sejumlah barang bukti (BB) yang meliputi ayam aduan, sepeda motor dan lainnya.
BACA JUGA:Sangat Mudah, Resep Tumis Udang Bawang Putih, Enak Rasanya
Berikut identitas dan peran 7 warga yang diamankan polisi lantaran diduga terlibat judi sabung ayam.
DA (33) warga Desa Pasar Bantal dan DF (33) warga Desa Pernyah. Keduanya disinyalir menjadi penyelenggara judi sabung ayam tersebut.
Inilah barang bukti berupa ayam yang diamankan petugas-Seno-radarbengkulu.disway.id
Lalu, inisial HR (33) warga Desa Batu Ejung, S (54) warga Desa Bumi Mulya, AZ (27) warga Desa Penarik, MRS (23) warga SP 2 Air Manjunto dan satu orang yang sudah berusia lanjut atau kakek-kakek berinisial IZ (71) warga Desa Bandar Jaya. Kelimanya diduga peserta judi sabung ayam.
BACA JUGA:Wow! Mudahnya, Cara Membuat Kuah Bakso Sederhana dan Enak yang Bikin Ketagihan