Dari ke 16 nama Anggota DPRD yang tidak hadir, terkecuali Ketua DPR ada acara penting KPK, tentu Badan Kehormatan akan memberikan imbauan supaya jangan ada lagi Rapat Paripurna di Kabupaten Kaur ini yang ditunda, tidak dapat dilaksanakan tepat dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Selain tidak membubuhkan tandatangan didaftar hadir, ke 16 Anggota DPRD tersebut secara fisik tidak ada. Sedangkan ini Rapat Paripurna, rapat tertinggi di DPRD.
Kemudian, kata Irwanto, ketika ada Anggota DPRD yang tidak hadir Rapat Paripurna sesuai dengan Tata tertib, 6 kali berturut-turut tidak hadir, maka dari pihak Badan Kehormatan akan beri sanksi sesuai dengan aturan yang ada. (*)