Surat Rekomendasi BBM Subsidi Cuma Berlaku Seumur Jagung, Harus Diperpanjang, Kalau Tidak...

Jumat 20-10-2023,13:15 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

RADARBENGKULU - Nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Dan yang penting diketahui serta diingat, surat rekomendasi BBM bersubsidi itu masa belakukanya tidak lama. Hanya seumur jagung atau tepatnya 3 bulan.

BACA JUGA:Dapat Apresiasi Wabup, Polres Mukomuko Susun Strategi Pengamanan Pemilu Melalui Simulasi Sispamkota

 

Setelah itu harus diperpanjang. Jika tidak, nelayan, petani, atau pelaku UMKM bisa-bisa tidak dapat memperoleh BBM bersubsidi. Baik itu pertalite maupun solar. 

Bagi nelayan, surat rekomendasi dikelurkan oleh Dinas Perikanan. 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP., M.Si menuturkan, sebagian besar nelayan di daerah ini sudah mendapat surat rekomendasi agar bisa mendapatkan BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas nelayannya. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Lindungi Pelaku Perniagaan dengan Program Tera Ulang

 

Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada nelayan agar melakukan perpanjangan rekomendasi setiap tiga bulan sekali. Kalau masa berlaku rekomendasi habis, BBM bersubsidi bisa distop. 

"Sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 2 tahun 2023, untuk nelayan, petani, dan pelaku UMKM, apabila ingin mendapatkan BBM subsidi untuk keperluan aktivitas usaha, wajib memiliki rekomendasi dari dinas terkait. Dan yang paling penting diketahui selama tiga bulan sekali surat izin wajib diperpanjang," papar Eddy.

BACA JUGA:Pemberhentian Junaidi dari Kadis Perikanan Mukomuko Bisa Diseret ke Pengadilan,

 

Kemudian Eddy menegaskan, surat rekomendasi BBM bersubsidi ini tidak bisa sembarangan digunakan. Hanya pemegang surat sesuai identitas surat yang bisa membeli BBM bersubsidi. Jika tidak sesuai identitas,  SPBU tidak bisa melayani. 

Kategori :