"Hanya pemegang surat yang boleh membeli BBM ke SPBU," sebut Eddy
BACA JUGA:Junaidi Menunggu Realisasi Rekomendasi KASN Soal Pemberhentiannya dari Kadis Perikanan Mukomuko
.
Kemudian, para pemegang surat rekomendasi tidak bisa membeli sebanyak-banyaknya BBM bersubsidi meski sudah berbekal surat rekomendasi. Pembelian BBM subsidi oleh nelayan tergantung mesin kapalnya. Berkisar dari angka 35 liter sampai 80 liter perhari.
"Pemberian rekomendasi sesuai dengan mesin kapal yang digunakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan Eddy, Plt Kepala Disperindagkop-UKM Mukomuko, Nurdiana SE., MAP juga mengatakan, surat rekomendasi BBM bersubsidi bagi pelaku UMKM dan petani harus diperpanjang 3 bulan sekali. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Surat rekomendasi ini bisa kami terbitkan kolektif, atau perkelompok. Yang pasti kita permudah. Kita ingatkan agar nelayan, petani, dan pelaku UMKM tidak terkendala mendapatkan BBM bersubsidi," demikian Nurdiana. (*)