RADAR BENGKULU - Dewan Pengupahan di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko, dan Bengkulu Utara telah mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kota 2024 (UMK) ke Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Usulan ini nantinya akan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Rohidin. BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Solar langka dan Harga Beras Mahal Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, mengungkapkan bahwa angka UMK yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kota tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru-baru ini ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu untuk tahun 2024. BACA JUGA:Beasiswa untuk Mantan Ketua OSIS Tahun 2024 Ada Lagi, Bersiaplah Februari Dimulai "Angka UMK yang diajukan masing-masing Dewan Pengupahan Kabupaten Kota memang lebih tinggi dari UMP," ungkap Edwar Heppy saat dihubungi wartawan pada Jumat (24/11). BACA JUGA:Anggota DPR Provinsi Bengkulu Tampung Aspirasi Masyarakat Tebing Rambutan Usulan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, dan diharapkan sebelum tanggal 30 November 2023, UMK di masing-masing Kabupaten Kota sudah dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu. BACA JUGA:Prabowo Jadi Presiden RI, Ini Kebijakannya di Bidang Energi dan Lingkungan "Mudah-mudahan, Senin atau Selasa sudah kita naikkan ke Biro Hukum. Yang jelas sebelum tanggal 30 November 2023 sudah ditetapkan," tambahnya. Terkait besaran usulan dari masing-masing Dewan Pengupahan tingkat kabupaten kota, Edwar Happy menyatakan bahwa informasi tersebut akan diumumkan setelah Gubernur Bengkulu menetapkan keputusan resmi. "Setelah ditandatangani Pak Gubernur baru berani mengumumkan, kalau sekarang belum berani," tutupnya. Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.507.079,24. Usulan UMK Kota Bengkulu, yang diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, berada di kisaran Rp2,7 juta rupiah. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, menjelaskan bahwa UMP menjadi barometer untuk UMK, dan penetapan UMK di Bengkulu akan mengacu pada keputusan Dewan Pengupahan di wilayah-wilayah yang memiliki lembaga tersebut.UMP Bengkulu Sudah Ditetapkan, UMK Tunggu Persetujuan Gubernur Rohidin
Jumat 24-11-2023,20:21 WIB
Reporter : Windi
Editor : lay
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,23:43 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bisa Hingga 120 Hari
Rabu 25-09-2024,06:31 WIB
Dikukuhkan Gubernur Rohidin, Andi Muhammad Yusuf jadi PJS Bupati Bengkulu Utara
Senin 23-09-2024,01:00 WIB
Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah
Jumat 19-07-2024,06:32 WIB
Gubernur Rohidin Usul Pembangunan dan Pengembangan Bandara Mukomuko dan Bandara Enggano Serta Pelabuhan Kaur
Kamis 13-06-2024,03:00 WIB
Tinjau Lokasi Kebakaran, Gubernur Rohidin Pertemuan Dengan Dewan Guru dan Komite SMKN 5 Bengkulu Utara
Terpopuler
Senin 07-04-2025,11:31 WIB
Harga Cabai Merah di Pasar Panorama Bengkulu Murah, Tapi Pembeli Masih Sepi
Senin 07-04-2025,11:26 WIB
Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Siap Dilalui Kapal pada 8 April 2025
Senin 07-04-2025,11:18 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Perbaikan Jalan dan Revitalisasi Pelabuhan Sejalan
Senin 07-04-2025,09:20 WIB
Mobil Carry Hantam Tiang Listrik, Kades Air Dingin Masuk RSUD Kaur
Terkini
Senin 07-04-2025,20:17 WIB
8 Rumah Ludes Terbakar di Kelurahan Sumur Meleleh Kota Bengkulu
Senin 07-04-2025,20:12 WIB
PUPR Usulkan View Tower Bengkulu Jadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
Senin 07-04-2025,20:10 WIB
Uji Kompetensi untuk Sinkronisasi Visi dan Efektivitas Program Bantu Rakyat
Senin 07-04-2025,18:39 WIB
Ini Cara Rifai Tajudin Selesaikan Keluhan Masyarakat Bengkulu Selatan
Senin 07-04-2025,16:03 WIB