Jika laporan tersebut memenuhi unsur, maka akan dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yaitu, dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Namun, jika dalam rapat pembahasan kedua ternyata laporan dugaan TPP tidak memenuhi unsur, maka proses tindaklanjut akan dihentikan.
"Kami akan memastikan bahwa proses penanganan terhadap laporan dugaan TPP tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."