Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 46 ayat 1 dan 2 menjelaskan, bahwa perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan kualifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat dan sertifikat itu diberikan oleh Perpustakaan Nasional RI.
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Alam Terbaik di Cilacap, Cocok untuk Mengisi waktu Liburan Panjang
BACA JUGA:Update Harga Sepeda Motor Listrik Viar N1 Terbaru, Desain Mewah, Lincah dan Irit
Apa saja Komponen Instrumen Akreditasi Perpustakaan? Instrumen penilaian akreditasi meliputi 9 (sembilan) komponen yaitu koleksi perpustakaan, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, inovasi dan kreativitas, Tingkat Kegemaran Membaca atau TGM, serta Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat atau IPLM.
Jika sudah terakreditasi maka tidak perlu lagi khawatir karena perpustakaan telah berkesesuaian dengan standar nasional karena Tujuan dari akreditasi itu sendiri adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat atau pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan dan tentunya dapat meningkatkan status kelembagaan perpustakaan.
Maka dari itu diharapkan perpustakaan-perpustakaan yang ada di Kabupaten atau Kota dan SMA atau SMK sederajat dapat segera mengurus akreditasi, guna membantu pertumbuhan ekonomi sekitar.
"Nanti bisa dijadikan pusat UMKM atau kuliner disekitar perpustakaan itu. Jadi bisa mendongkrak usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha disana, " Tutupnya. (adv)