DPK Provinsi Bengkulu Terus Dorong Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Sabtu 10-02-2024,21:32 WIB
Reporter : Naura Qristina
Editor : syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Dalam  upaya meningkatkan pendidikan di Provinsi Bengkulu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu terus mendorong seluruh perpustakaan yang ada di Provinsi Bengkulu, agar bisa segera terakreditasi.

Karena keadaan perpustakaan di sekolah-sekolah masih banyak yang belum mendapatkan akreditasi.

Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd. Apalagi saat ini, untuk jumlah perpustakaan daerah masih belum banyak yang terakreditasi. 

"Juga saat ini melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, perpustakaan bisa jadi salah satu solusi cerdas dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah-tengah masyarakat, " sampai Meri Sasdi. 

BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Akreditasi Perpustakaan Sekolah

BACA JUGA:Ini Tanggapan SMK 7 kota Bengkulu Terhadap Kemajuan Perpustakaan Provinsi Bengkulu

Untuk itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu terus mendorong upaya dari masing-masing perpustakaan di sekolah untuk mengusulkan akreditasinya.

 

Aspek yang dihadapi oleh Perpustakaan yang membuat belum siap untuk akreditasi, seperti kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya pejabat fungsional pustakawan yang tetap di perpustakaan, atau tenaga perpustakaan yang tidak berlatar belakang ilmu perpustakaan. Padahal salah satu masalah tersebut baru 1 indikator dari puluhan bahkan ratusan indikator dari sebuah komponen penilaian akreditasi perpustakaan. Jadi, jika salah satu masalah dalam indikator tidak terpenuhi, tidak akan menggugurkan pelaksanaan akreditasi dan masih bisa mendapatkan nilai yang maksimal. 

BACA JUGA:5 Tempat Kuliner Mie Ayam Khas China di Medan, Layak Dikunjungi Saat Liburan Imlek

BACA JUGA:10 Wisata Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo yang Enak dan Dijamin Tidak Menguras Isi Kantong

Pelaksanaan akreditasi seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi Perpustakaan, yang kurang sungguh-sungguh dalam melaksanakan organisasi Perpustakaan. Sehingga sampai saat ini sangat sedikit sekali perpustakaan yang sudah di akreditasi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 18 menerangkan, bahwa setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. Implementasi dari penerapan Standar Nasional tersebut dilakukan dengan akreditasi. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan, yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.

Kategori :