24 Februari 2024 Pemungutan Suara Ulang Digelar di TPS 9 Penarik Kabupaten Mukomuko, Hanya 4 yang Dicoblos

Selasa 20-02-2024,03:25 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

"Surat suara Pilpres tidak sah totalnya 63, itu terdiri dari 58 surat suara tidak ada teken Ketua KPPS ditambah surat suara tidak sah karena salah pencoblosan meski ada teken Ketua KPPS," terangnya lagi. 

BACA JUGA:Soal Ganjar dan Anies yang Mendadak Ragu dengan Hasil Quick Count, Ini Statemen Pengamat Politik

BACA JUGA:Wah Ada 3 TPS di Kota Bengkulu Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU

"Sebenarnya, berdasarkan PKPU Nomor 25, perlakukan yang tepat itu seperti itu. Syarat suara yang tidak ada tanda tangan Ketua KPPS dihitung tidak sah," imbuh Deny. 

Sayangnya, perlakukan berbeda dilakukan pada surat suara pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. 

Karena adanya desakan dari para saksi disertai kondisi kurang kondusif karena protes dari saksi-saksi, akhirnya pada surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten surat suara yang tidak ada tanda tangan Ketua KPPS dihitung sah. 

"Atas dasar temuan dari Pengawas TPS 9 Penarik terkait hal itu, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari, pihak pengawas Pemilu merekomendasikan PSU," ujar Deny. 

"Dan keputusannya sudah kami tetapkan, PSU akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari mendatang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS 9 Penarik sudah keluar dan telah ditayangkan di website info publik pemilu milik KPU, dimana, Gerindra menang dengan perolehan suara terbanyak, disusul PPP dan PDI-P. 

Perolehan suara Gerindra, PPP, dan PDI-P di TPS 9 Penarik terbilang besar dibandingkan dengan Parpol lain. 

BACA JUGA:Untuk Selesaikan Permasalahan ANBK, Pemda Bengkulu Selatan Siapkan Chromebook

BACA JUGA:5 Destinasi Tempat Liburan di Pacitan yang Cocok Untuk Keluarga

Terjadi pemungutan suara ulang di TPS 9 Penarik, bisa saja merubah peta hasil pemenang. Tidak hanya antar Parpol, tapi juga antar Caleg dalam 1 Parpol. 

 

Perlu diketahui di TPS 9 Penarik ini jumlah surat suara dianggap sah untuk Pileg DPRD kabupaten sebanyak 232 suara.  

Berikut uraian perolehan suara Parpol dan Caleg di TPS 9 Penarik berdasarkan yang ditayangkan website KPU info publik pemilu:

Kategori :