"Setahu saya, keputusan TUN itu cuma dua yang bisa membatalkan, keputusan Pengadilan TUN, atau pejabat TUN sendiri yang mencabut. Mekanisme ini menurut saya cacat hukum. DPT yang dipakai pada Pemilu 2024 di Mukomuko, DPT Palsu. Saya melihat ini ada potensi pidana, yaitu pemalsuan dokumen," imbuhnya.
Sementara, anggota KPU Mukomuko divisi data, Misbahul Amri menjelskan langkah mereka soal DPT sudah tepat berdasarkan petunjuk dari KPU pusat pada saat pleno di Nusa Indah Bali.
"Langkah kami sudah sesuai berdasarkan petunjuk KPU RI dari hasil pleno di Nusa Indah Bali beberapa waktu lalu," singkat Amri
5 PPK yang dijadwalkan pada hari pertama yaitu, PPK V Koto, PPK Teras Terunjam, PPK Selagan Raya, PPK Lubuk Pinang, dan Air Dikit.
"Untuk hari pertama ini kami jadwalkan sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk jadwal keseluruhan dijadwalkan selesai pada 2 Maret 2024. Tapi kita menyesuaikan, bisa lebih cepat, bisa juga mundur," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi.
BACA JUGA: Harga Beras Naik dan Mahal, Ini yang Dilakukan Gubernur Bengkulu
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat sepanjang Pleno KPU Mukomuko digelar.
Termasuk nanti setelah selesai, pengiriman logistik ke KPU Provinsi Bengkulu Bawaslu akan melakukan pengawasan.
"Pengawasan ini melekat sebagai tugas Bawaslu. Maka, 1 detik pun tidak akan kami lewatkan," tegas Teguh.
Kemudian, dalam pengawasan yang akan dilakukan, Bawaslu menitik beratkan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah lebih dulu dilakukan PPK.
Bawaslu Mukomuko ingin memastikan, bahwa perolehan suara para peserta Pemilu harus sesuai dengan C Hasil yang direkap oleh KPPS.
Ditegaskannya lagi, perolehan suara peserta Pemilu, baik itu Paslon Presiden-Wakil Presiden, dan Parpol, serta Calon anggota legislatif tidak kurang dan tidak lebih sesuai dengan C Hasil penghitungan KPPS.
"Manakalah nanti didapati ada perhitungan perolehan suara peserta Pemilu hasil pleno PPK tidak selaras dengan C Hasil, itu yang akan luruskan," sebut Teguh.