"Kejanggalan itu saya pertanyakan pada Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Mukomuko pada 28 Februari lalu.Jawaban pihak KPU Mukomuko menyatakan perubahan tanda tangan pada DPT itu berdasarkan berita acara pleno tertutup 5 komisioner sekitar 23 Januari 2024," beber Irsyad ketika dikonfirmasi usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu.
Menurut Irsyad, jawaban pihak KPU pada saat Pleno semakin memperjelas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Mukomuko.
Bahwa, DPT ditetapkan melalui mekanisme yang tidak tepat sehingga disinyalir tidak memiliki kekuatan dan kepastian hukum.
"Ini menjadi persoalan, pertama SK KPU Mukomuko nomor 35 tahun 2023 tertanggal 21 Juni tentang penetapan DPT dicabut atau dianulir dengan prosedur yang salah. Seharusnya kalau SK lama dicabut, seharusnya terbit SK baru atau SK perubahan. Ini SK lama tidak lagi digunakan, SK baru penetapan DPT tidak ada," beber Irsyad.
"Persoalan kedua, legalitas DPT yang digunakan pada pemungutan suara, yang ada tanda tangan Pak Deny Setiabudi, dasar legalitasnya Berita Acara Pleno tertutup. Kekuatan dan kepastian hukumnya dimana Berita Acara ini. Seharusnya DPT ini ditetapkan melalui SK oleh pejabat TUN dan hasil rapat Pleno terbuka, bukan didasari berita acara apalagi melalui Pleno tertutup," imbuhnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, karena DPT yang digunakan pada Pemilu 2014 di Kabupaten Mukomuko diduga cacat hukum, maka hasil pemilu yang telah berlangsung menjadi tidak sah dimata hukum.
Karena, tambah Irsyad, DPT ini adalah awal atau hulu dari proses Pemilu yang panjang. Sampai kemudian ada ratusan ribu warga yang berhak memilih di TPS masing-masing dan ada hasil perolehan suara para peserta Pemilu.
"Karena hulunya sudah cacat hukum, maka hilirnya menjadi tidak sah," sebut Irsyad.
Atas dasar hal tersebut, ia bakal menggugat keputusan KPU Mukomuko pasca pemungutan suara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Menurutnya, seluruh keputusan atau SK KPU Mukomuko mengenai hasil Pemilu menjadi tidak sah karena permasalahan DPT yang ia maksud.
"Sebab itulah saya akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan keputusan KPU Mukomuko mengenai hasil Pemilu, termasuk SK rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Mukomuko," ujarnya.
Kader banteng itu yakin kalau gugatannya akan dikabulkan oleh PTUN Bengkulu.
Setelah itu, jika keputusan PTUN mengabulkan gugatannya, ia akan menggugat ke MK meminta pemungutan suara ulang (PSU) secara keseluruhan di Kabupaten Mukomuko.
"Kenapa ke MK, karena PTUN ini kemungkinan hanya membatalkan SK atau keputusan. Tidak bisa memerintahkan PSU. Nanti putusan PTUN kita bawa ke MK, harapannya MK yang memerintahkan PSU seluruh TPS di Mukomuko, dengan ketentuan DPT ditetapkan dengan prosedur yang tepat," paparnya.
Baginya, kepastian hukum soal DPT pada Pemilu ini amat penting.
Sebagaimana prinsip Pemilu salah satunya kepastian hukum.