Prinsip tersebut tak terkecuali dalam menetapkan DPT.
Ia mengisahkan, bahwa MK pernah memerintahkan PSU pada Pilkada Kabupaten Sampang tahun 2018 karena persoalan DPT.
Menurut Irsyad, subtansi permasalahan DPT pada Pilkada Sampang nyaris sama dengan Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko.
"PSU bukan hal yang mustahil. Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum, mulai Bawaslu, PTUN dan MK," demikian Irsyad.
Disisi lain, KPU Siap Tempur
Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti apa saja yang menjadi materi laporan masyarakat atas nama Irsyad ke Bawaslu Mukomuko.
Deny menganggap laporan tersebut sebagai sebuah dinamika politik.
Ia mengatakan, hal masyarakat untuk melapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu, terlebih lagi KPU.
"Bagi kami ini dinamika politik. Masyarakat berhak melapor kalau menduga ada kesalahan," sampai Deny.
Ditegaskan Deny, sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab komisioner KPU menghadapi gugatan.
Secara kelembagaan, KPU Mukomuko siap menghadapinya.
Deny juga mengatakan, KPU Mukomuko akan kooperatif terhadap proses gugatan jika nanti benar bergulir.
"Kita siap menghadapi. Dan jika ada panggilan dari Bawaslu kita akan datang untuk memberi keterangan," tutup Deny.
Radar Bengkulu belum dapat mengkonfirmasi ketua dan anggota Bawaslu Mukomuko untuk meminta tanggapan mengenai laporan Irsyad ini.