RADARBENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kaur agar wajib bayar Tujangan Hari Raya (THR) pekerja 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur Noprin Aidi M.Si mengatakan, pemberian THR keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja atau buruh merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Ini Dia Hasil Kesepakatan Rakor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kaur
"Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: M/2/HK.04/111/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja buruh di perusahan," ujar Noprin kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Rabu, 27 Maret 2024.
Noprin menambahkan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:Harga Kopi Naik Diangka 50.000 Rupiah Perkilogram di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur
"Maka Pemerintahan Kabupaten Kaur melalui Disnakertrans memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur agar memberikan hak karyawan untuk menerima THR Keagamaan sesuai dengan aturan," tutur Noprin. ()