"Dengan telah diselesaikannya tertib administrasi penataan usaha hibah ini, maka tanggungjawab penuh beralih ke TNI Angkatan Darat dalam hal ini khusunya Kodim 0428 Mukomuko," terang Dandim.
Letkol Andri menambahkan, setelah dilakukannya penandatanganan NPHD berupa barang/bangunan ini, pencatatan aset dari kedua belah pihak (TNI-AD dan Pemkab Mukomuko) menjadi jelas.
"Pencatatan aset dan tindak lanjut seterusnya menjadi jelas. Inilah pentingnya kita menjalankan tertib administrasi soal aset ini," pungkasnya.
BACA JUGA:Pilihan Harga Samsung GalaxyM35 Tergantung Konfigurasi Penyimpanan, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Enggano jadi Imam dan Khatib Salat Jumat di Masjid Al Ghupron Desa Apoho