Jamali menambahkan, pada tahun 2024 ini, ada pendapatan daerah berupa DAU peruntukan gaji PPPK.
Tahun mendatang informasi yang diterima pihak BKD, DAU peruntukan PPPK masih ada.
Akan tetapi, ada atau tidak ada DAU peruntukan gaji PPPK, Pemkab berkewajiban mengalokasikan dana untuk membayar gaji ASN.
"Untuk tahun ini dan tahun depan masih diploting DAU peruntukan gaji PPPK," demikian Jamali.
Untuk diketahui, pada tahun ini Pemkab Mukomuko sudah mendapat persetujuan 1.000 kuota seleksi ASN.
150 merupakan CPNS, dan 850 PPPK. Rinciannya meliputi, CPNS: 75 orang tenaga kesehatan, 75 tenaga teknis. Kemudian PPPK: 400 orang tenaga guru, 150 tenaga kesehatan, 300 tenaga teknis.
BACA JUGA:Untung, Penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko Dapat Kelonggaran
BACA JUGA:280 Ribu Anak di Provinsi Bengkulu Jadi Sasaran Target Pekan Imunisasi Nasional Polio Tahun 2024
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sampaikan Strategi Menurunkan Angka Kemiskinan dan Stunting di Bengkulu