"Hanya saja masih ada perbedaan pendapat dan pemahaman. Makanya sangat diperlukan sosialisasi. Pihak-pihak ahli yang berwenang turun langsung ke masyarakat. Konflik Perkebunan di Desa kami ini sudah 3 tahun. Saya berharap pemerintah serius menangani. Ayo sosialisasikan ketentuan Permentan soal kemitraan 20 persen itu," ujar Kades.
- Pendapat Dalam Pertemuan
Dari pantauan Radar Bengkulu, ada beberapa masukan dari peserta rapat yang hadir.
Diantaranya disampikan Kadis PMPTSP Mukomuko, Juni Kurniadiana, SAP.
Ia menyatakan roda investasi di Kabupaten Mukomuko harus tetap berputar.
Tidak ada yang dapat menghalangi, selagi berlandaskan aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan jangan sampai upaya penolakan investasi yang dilakukan, malah bertentangan dengan aturan.
Sehingga menyebabkan permasalahan baru bagi kedua belah pihak, lebih-lebih lagi masyarakat.
"Oleh sebab itu, aturan hukum dari peraturan perundang-undangan yang kita jadikan acuan. Pemerintah pasti tegak lurus dengan aturan. Saya katakan, ini jangan sampai terjadi, upaya menghalai investasi berpotensi menjadi kriminal, terjadi pelanggaran hukum. Banyak ruginya kita," tegas Juni.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Iwan Cahaya, SP menyampaikan prihal ketentuan kemitraan 20 persen yang tertuang dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Katanya, pembangunan kebun kemitraan masyarakat oleh perusahaan sebesar 20 persen yang dimaksud dalam Permentan itu, bukan dari lahan HGU perusahaan.
Melainkan lahan perkebunan milik masyarakat yang diajukan melalui tahapan verifikasi dan kemudian dibangun oleh pihak perusahaan.
Kemudian, lanjut Iwan, kemitraan 20 persen yang dimaksud, tidak hanya terpaku pada kemitraan perkebunan saja (kebun plasma).
Ada beberapa pola kemitraan lain yang dapat diusulkan oleh masyarakat, tergantung dengan kondisi dan kebutuhan.
"Secara terinci nanti akan kami sampaikan pada saat sosialisasi. Sudah jadi kesepakatan tadi, Pemkab Mukomuko wajib melakukan sosialisasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 itu," singkat Iwan.
- 3 Poin Kesepakatan