Adapun 3 poin kesepakatan pertemuan yang tertuang dalam berita acara sebagai berikut:
Pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Hotel Abyan, Kabupaten Mukomuko, telah dibuat kesepakatan antara Masyarakat Desa Air Berau, Kec. Pondok Suguh. Kab. Mukomuko dengan PT. Daria Dharma Pratama yaitu:
a Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko akan melakukan sosialisasi ke desa air Berau Kecamatan Pondok Suguh terkait permentan nomor 18 tahun 2021;
b. PT. Daria Dharma Pratama wajib memfasilitasi usulan kemitraan Masyarakat Desa Air Berau sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada,
c. Masyarakat Desa Air Berau akan melakukan musyawarah dalam rangka menentukan pola kemitraan yang akan diusulkan kepada PT. Daria Dharma Pratama;
Pertemuan fasiltasi penanganan gangguan usaha dan konflik pekebunan yang digagar DTPHP Provinsi Bengkulu ini fihadiri pihak Bidang Perkebunan DTPHP Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PMPTSP Mukomuko, Juni Kurniadiana, SAP, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Iwan Cahaya, SP, Camat Pondok Suguh, Kades dan Kadus Air Berau, Humas PT. DDP, Kepolisian, dan pihak Kantor Pertanahan (Kanta) Mukomuko.
BACA JUGA:Info Terkini Dugaan Penyebab Kebakaran Lahan Gambut Desa Kota Praja Mukomuko
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Bakal Calon Bupati yang Diusulkan Oleh PKS Provinsi Bengkulu ke DPP
BACA JUGA:Kantor Perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Didirikan di Bengkulu, Ini Manfaatnya