radarbengkuluonline.id - Tahun 2016 lalu sempat viral tentang kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso.
Ketika itu Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka, namun kini Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bebas, meski hanya bebas bersyarat.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tidak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Kini, setelah 8 tahun menjalani masa hukuman, Jessica Wongso yang merupakan terpidana dari kasus tersebut telah hirup udara bebas dan dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica resmi bebas bersyarat dengan ditemani tim kuasa hukumnya, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Mengenang Kronologi Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso dan Mirna Salihin
BACA JUGA:Lagi Viral, Film Dokumenter Kopi Sianida, Kisah Mirna dan Jessica Wongso
Sebelum bebas bersyarat, Jessica Wongso ini divonis selama 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan seharusnya akan bebas ditahun 2036.
Dalam kasus tersebut, Jessica dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan mencampurkan kopi dengan racun sianida pada tahun 2016.
BACA JUGA:Edisi HUT ke-79 RI, Ratusan Peserta Meriahkan Bencoolen Fun Run 7,9 Km yang di Gelar BI Bengkulu
BACA JUGA:5 Rekomendasi Anime Terbaik Tentang Bencana Alam yang Bisa Menjadi Inspirasi ketika Nyata Terjadi
Saat ini, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dan menghirup udara bebas, Jessica langsung meluapkan perasaannya.
BACA JUGA:5 Hal Penting Ketahui Setiap Orang Tentang Gempa Bumi dan Peringatan Tsunami di Jepang
Diketahui Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Saat pembebasan Jessica tersebut, Otto Hasibuan yaitu kuasa hukum Jessica menyambut pembebasannya.