Kementan Salurkan Bantuan 14 Titik Sumur Bor Untuk Sawah Tadah Hujan di Kabupaten Kaur

Selasa 03-09-2024,04:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Kaur - Dinas Pertanian Kabupaten Kaur memberikan bantuan untuk membangun sumur dangkal di lima Kecamatan berasal dari Dirjen Perlindungan Tanaman Kementerian Pertanian RI yang dimulai beberapa Minggu yang lalu di bulan Agustus 2024.

Bantuan pembangunan sumur bor sudah dilaksanakan dan hampir selesai dilaksanakan. Pembangunan sumur bor dangkal di wilayah khusus untuk daerah sawah tadah hujan yang sumber airnya memang tidak ada dan memang jauh dijangkau oleh sumber air.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Cek Kendaraan Operasional Anggota, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Disaksikan Bupati, Pengukuhan Pengurus DMI Kaur Berjalan Lancar

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Kastilon Sirad S.Sos melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Bambang Irawan S.Hut   mengatakan, ada beberapa kecamatan yang mendapat bantuan sumur bor dangkal. Yaitu, di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning ada lima titik, Kecamatan Tetap ada dua titik, Kecamatan Semidang Gumay satu titik,

Kemudian, di Kecamatan Kaur Selatan ada lima titik sumur bor yang wilayahnya memang jauh dari jangkauan air dan Kecamatan Maje ada satu titik.

BACA JUGA:Atlet Kaur Dapat Medali Emas dan Perak dalam Kejurda PASI Tingkat Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Empat Fraksi di DPRD Kaur Setuju Raperda APBD Perubahan 2024 Disahkan Jadi Perda

 

"Sawah-sawah ini berpotensi untuk ditingkatkan indeks penanamannya. Hanya satu kali dalam setahun bisa ditingkatkan menjadi dua kali dalam setahun ketika pengairan dari sumur bor bisa dimanfaatkan pihak petani," ujarnya saat diwawancarai RADAR BENGKULU di ruang kerjanya 2 September 2024.

 

 


Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Bambang Irawan S.Hut-Hendri-radarbengkulu

Misal, lanjutnya, sawah yang berada di Kecamatan Tanjung Kemuning itu dengan luasan 600 hektare sangat disayangkan jika tidak didongkrak untuk melaksanakan peningkatan indeks penanaman minimal setahun dua kali.

Kategori :