radarbengkuluonline.id - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus berkomitmen untuk menggali fakta-fakta baru dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021.
Hasil audit dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD periode 6 tahun itu disinyalir merugikan negara sebesar Rp 4,8 mikiar.
JPU berencana untuk mengungkap kemana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.
BACA JUGA: Kabar Terbaru, Kini Polisi Sudah Bisa Mengajukan Pinjaman Uang di Bank Bengkulu Maksimal Rp 500 Juta
"Jika ditemukan fakta baru dalam persidangan dan cukup bukti untuk menjerat pihak lain, Kejaksaan Negeri Mukomuko tidak akan segan-segan untuk memprosesnya," tegas Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH melalui Kasi Intelejen, Radiman, SH, pada hari Senin, 2 September 2024 beterpatan dengan peringatan hari lahir ke-79 Kejaksaan.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan Program Kredit Konsumer Gebyar Merdeka untuk Meningkatkan Pertumbuhan Kredit
BACA JUGA:Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Kades dan BPD
Radiman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menghadirkan 10 orang saksi untuk diperiksa di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa hari lalu.
"Saksi yang kita hadirkan di persidangan sebelumnya, mayoritas pihak ketiga atau rekanan," sebut Radiman.
Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan kembali pada hari Kamis, 5 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Diagendakan, ada 15 saksi akan dihadirkan kembali dalam persidangan.
"Namun, belum dapat dipastikan apakah semua saksi tersebut dapat hadir pada hari Kamis mendatang. Surat pemanggilan, sudah kita distribusikan. Dan tidak menutup kemungkinan akan banyak saksi dihadirkan di persidangan," kata Radiman.
BACA JUGA:Rohidin Ingatkan Lawan Politik Jangan Cederai Demokrasi Dengan Cara yang Tidak Elegan