Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang ada dan memberikan keadilan. Siapa saja yang terlibat bisa bertanggung jawab dengan perbuatannya.
"Makanya, perkembangan dari perkara ini kita lihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," demikian Radiman.
Untuk diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021, Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka. (sam)