JPU Menggali Fakta Baru Korupsi di RSUD Mukomuko Disinyalir Rugikan Negara Rp 4,8 m

Selasa 03-09-2024,06:23 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang ada dan memberikan keadilan. Siapa saja yang terlibat bisa bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

 

"Makanya, perkembangan dari perkara ini kita lihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," demikian Radiman. 

 

Untuk diketahui dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021, Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka. (sam)

Kategori :