Bagi perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur yang belum selesai proses perizinan, maka belum boleh beroperasi. Jika diketahui sudah beroperasi, akan diberikan sanksi tegas. Baik pidana, kurungan dan denda.
"Untuk itu, perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur harus mengikuti petunjuk dan aturan, sehingga nanti tidak menimbulkan masalah," tuturnya.