Karena mencerdaskan kehidupan bangsa di sini meliputi semua aspek kehidupan. Diantaranya aspek spiritual, aspek emosional, aspek fisikal, aspek intelektual maupun aspek-aspek lainnya.
Selain itu, seorang guru juga dituntut untuk profesional dalam mengembangkan dan menyampaikan ilmu yang dimiliki kepada peserta didik dengan segala keterbatasan sarana dan situasi yang dihadapi di lapangan. Bahkan dituntut juga untuk bekerja dengan kualitas yang baik yang dilandasi dengan rasa pengabdian, kecintaan terhadap profesi, kebiasaan melakukan refleksi diri, hingga semangat untuk terus belajar sepanjang hayat.
BACA JUGA:Ini Tujuan Dinas Sosial Bengkulu Selatan Laksanakan Monev Aplikasi SIKS - NG
Sayangnya, masih dijumpai di lapangan, guru-guru masih mengalami berbagai kendala dalam mengembangkan diri dan kariernya. Pengabdian seorang guru seringkali bukanlah hal yang mudah dilakukan, tetapi pengabdian seorang guru bahkan kadang-kadang harus diikuti dengan pengorbanan besar agar apa yang dilakukan mempunyai hasil yang baik dan bagus, terutama untuk generasi bangsa.
"Untuk itu kepada kepala sekolah dan guru,memenuhi beban kerja mereka,beban mengajar,beban managerial sekarang merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 25 tahun 2024.Karena ukuran validasi seorang guru profesional terhadap tunjangan profesi itu adalah beban kerja,"pungkas Lusi.