radarbengkuluonline.id, Kaur - Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi Pasar Inpres Bintuhan Kamis, 17 Oktober 2024.
Dua orang tersangka itu yakni RST (53), selaku wakil direktur CV TJK dan konsultan perencana dan IDR (50), selaku peminjam perusahaan CV TJK sekaligus konsultan pengawas. Mereka juga sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Sukses, Rapat Paripurna Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kaur Masa Jabatan 2024-2029
BACA JUGA:Hadapi Pekan Olahraga Provinsi, Forum Patriot Olahraga Kabupaten Kaur Audiensi dengan Bupati
Kajari Kaur Poprizal SH MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH,MH didampingi Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH saat rilis menjelaskan kronologisnya telah melakukan pengembangan materi penyidikan.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya tenaga ahli fiktif dalam proses perencanaan dan adanya sub kontrak tanpa adanya sepengetahuan TPK. Dalam hal itu, proses lelang pun setiap konsultan menggunakan perusahaan pendamping. Dalam hal ini ditemukan adanya pengaturan tender dari proses perencanaan, pengawasan dan proses pembangunan.
BACA JUGA:Supaya Lebih Paham, KPU Kaur Gelar Simulasi Sirekap dan Bimtek DPTb
BACA JUGA:TP PKK Provinsi Bengkulu Lakukan Supervisi dan Evaluasi di Kabupaten Kaur
"Masing-masing tersangka sebagaimana penyidikan ditemukan tenaga ahli yang fiktif. Kemudian, adanya pinjam perusahaan dari konsultan pengawas. Sehingga, pembangunan gedung tersebut diawasi konsultan yang tidak berhak," sampainya.
Dikatakannya, dengan telah ditetapkan dua tersangka baru,hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 Miliar dari pagu anggaran Rp 3 Miliar.
BACA JUGA: 5.000 Eksamplar Al-quran Segera Dibagikan kepada Masyarakat di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Ini Tujuan KPU Kaur Lakukan Screening Kesehatan Anggota KPPS yang Terpilih