Rapat ini adalah lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang sempat tertunda karena absennya pimpinan Kanwil ATR/BPN.
Dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denny, pertemuan kali ini berlangsung dengan intens dan berfokus pada penyelesaian masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS yang telah kadaluwarsa sejak 2018.
Dalam rapat, Forum Aliansi Bengkulu yang diwakili sejumlah mahasiswa dan petani menyuarakan aspirasi mereka. Meskipun tidak menolak keberadaan investasi di daerah, mereka meminta agar ada pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan demi melindungi kesejahteraan masyarakat lokal.
Ridhoan Parlaungan Hutasuhut, perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), menyatakan pentingnya transparansi data untuk mencegah konflik berkepanjangan.
“Harapan kami, data-data dari perusahaan dan Kanwil ATR/BPN harus lebih jelas untuk menghindari masalah ini terus berlarut-larut,” ujarnya.
Menurut Ridhoan, keterbukaan informasi ini bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam memastikan kelancaran operasi di lapangan.
Pihak Kanwil ATR/BPN menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU PT BRS sedang berlangsung. Mereka menegaskan bahwa segala prosedur hukum yang berlaku akan dipatuhi, namun kekecewaan datang dari pihak masyarakat yang merasa tidak ada solusi nyata yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.