Namun, pengerukan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan kedalaman alur dari Kemenhub.
Saat ini, pihak KSOP bersama instansi terkait sedang mengajukan usulan agar kedalaman alur ditetapkan pada 6,5 meter.
“Kami sedang mengajukan penetapan alur dengan kedalaman 6,5 meter kepada Kemenhub. Penetapan ini penting sebelum pengerukan bisa dilaksanakan,” jelas Israyadi.