Bapak Jokowi pun menyambut baik usulan tersebut dan berjanji akan mengimplementasikannya jika ia terpilih menjadi Presiden.
Jokowi berjanji akan menetapkan Hari Santri pada tanggal 1 Muharram sesuai dengan usulan tersebut.
“Dengan mengucap Bismillahirah Manirahim, saya mendukung penetapan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.
Pernyataan ini saya tandatangani,” kata Jokowi di Pesantren pada malam hari tanggal 27 Juni 2014.
Setelah peristiwa ini, wacana tentang Hari Santri muncul kembali, namun terdapat kontroversi mengenai penetapannya.
Beberapa pihak setuju dengan usulan agar tidak ditetapkan pada tanggal 1 Muharram, sementara pihak lain berpendapat bahwa penetapannya harus dilakukan pada tanggal 17 Ramadan, yang bertepatan dengan Nuzulul Qur'an.
Di antara pro dan kontra ini adalah usulan tanggal 22 Oktober. Tanggal ini merujuk pada peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang diserukan pada 22 Oktober 1945 oleh KH Hasyim Asyari, pendiri Nahlatul Ulama.
Resolusi tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia setelah Indonesia kembali diserang oleh Sekutu.
Usulan tersebut diajukan kepada Pemerintah oleh Ketua Pengurus Besar NU (PBNU) saat itu, KH Said Akil Sirozi, untuk menjadikannya sebagai hari santri.