radarbengkuluonline.id - Pelabuhan Pulau Baai yang dibangun pada tahun 1979-1984.
Namun diketahui hingga saat ini pelabuhan yang dibangun sejalan dengan pembangunan ekonomi pada Pelita III yang menitikberatkan pada peningkatan ekspor, baik dari sektor non migas, belum ada penetapan alur oleh Kementerian Perhubungan.
Hal ini terungkap setelah pelabuhan tersebut harus dilakukan pengerukan alur dengan tidak mengunakan Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBD).
"Dulu ceritanya, alur itu memang kita biayai dari APBN. Sekarang, APBN sedang tidak ada untuk biaya pengerukan itu. Sekarang, untuk bisa dikonsesikan dengan kami, kami harus menetapkan alur dulu supaya alur itu bisa dikerjakan oleh pihak ketiga," ungkap Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Muhammad Israyadi, SH, MH, saat ditemui di Kantornya.
BACA JUGA:PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
BACA JUGA: Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Klarifikasi Soal Video Dugaan Money Politik
Saat ini pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil visitasi yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Batu Bara Bengkulu (APBB) bersama sejumlah instansi terkait, kedalaman alur pelabuhan yang semula berada pada posisi 3-4 Low Water Spring (LWS), kini sudah mencapai minus 2 LWS di beberapa titik.
Dikatakan Muhammad Israyadi, bahwa saat ini pelabuhan tersebut harus dilakukan pengerukan alur, akan tetapi masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini penting. Karena, pelabuhan Pulau Baai, yang merupakan pelabuhan pengumpul, berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Pelamar Seleksi CPNS PPPK Formasi Nakes di Bengkulu Minim dan Jauh dari Harapan
"Sampai saat ini belum ada penetapan alur oleh Kementerian Perhubungan," ungkapnya.