radarbengkuluonline.id, Benteng - Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, Kejari Benteng akhirnya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai.
Perumahan yang dibangun dengan anggaran APBN senilai Rp 5,5 miliar berada di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Optimis Penerimaan Pajak Bisa Tercapai
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Tingkatkan Investasi, Berikan Kemudahan Perizinan dan Peningkatan Infrastruktur
Adapun dua tersangka tersebut yakni AP selaku developer dan DU selaku Branch Manager (BM) salah satu Bank Plat Merah yang menjabat tahun 2018.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Benteng Marjek Ravilo didampingi Kasi Pidsus Rianto Ade Putra menjelaskan, penambahan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari satu tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
BACA JUGA:Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Tengah Sudah Terealisir
BACA JUGA:Tinggal 600 Meter, Pembangunan Jalan Inpres ke Kantor Bupati Bengkulu Tengah Dilanjutkan Tahun Depan
"Total sekarang ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perumahan ini," tegasnya, kemarin (7/11).
Ditambahkan dia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Benteng belum melakukan penahanan, lantaran masih merampungkan berkas perkara.
BACA JUGA:Dihadiri Plt Gubernur Bengkulu, Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah Dilantik
BACA JUGA:1.105 Pengendara di Bengkulu Tengah Dikenakan Tindakan dalam Operasi Zebra Nala 2024