Radar Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah ruang kerja Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka.
BACA JUGA:Oknum Anggota BPD Pondok Lunang Air Dikit Kena OTT Kampanyekan Paslon Bup-Wabup, Terancam Sanksi
Dari pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di Kantor Gubernur Bengkulu di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ruang kerja Gubernur, diikuti ruang kerja Sekda, dan Biro Umum. Penggeledahan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu. KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam pungutan ilegal untuk kepentingan Pilkada 2024.
Menurut KPK, Rohidin memerintahkan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan dana dan dukungan guna memenangkan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani. Saat OTT berlangsung, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 7 miliar, dokumen aliran dana, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi melalui Pasan singkat WhatsApp.
Modus Pemerasan dan Pelanggaran Hukum