Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat Undang-Undang ASN Nomor 2 Tahun 2023 dengan tegas mengatur bahwa semua urusan non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada tahun 2024.
“UU ASN sudah jelas, segala urusan non-ASN harus selesai di tahun 2024. Baik itu menjadi PPPK full maupun paruh waktu,” tambahnya.
Sri menjelaskan, tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu dengan sejumlah syarat. Diantaranya, mereka yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK atau CPNS, atau yang belum pernah melamar seleksi ASN sama sekali.
Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini, dengan posisi seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Namun, usulan kebutuhan tenaga PPPK ini masih harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah kepada Menteri terkait.
Setelah itu, pelamar yang lulus seleksi dengan peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Prosesnya nanti dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur. Kita tunggu saja seperti apa teknisnya setelah PP keluar,” tutur Sri.