Selanjutnya, Pemprov Bengkulu hanya bertugas menerima dan memverifikasi berkas sebelum diserahkan ke Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu. Ferry menekankan bahwa jumlah peserta yang diajukan ke Kemenag untuk mengikuti seleksi akan dibatasi hingga dua kali lipat dari kuota, yaitu 30 orang.
"Kemenag tidak menerima jumlah peserta seleksi yang terlalu banyak. Oleh karena itu, kami hanya memverifikasi hingga dua kali lipat dari kuota yang ditentukan," ungkapnya.
Minimnya transparansi dalam proses pengumuman dan pendaftaran PHD ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Tidak adanya publikasi resmi mengenai nama-nama pendaftar dan detail pengumuman dianggap mengurangi kepercayaan terhadap proses seleksi. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan dari pihak pemerintah.
Diharapkan Pemprov Bengkulu dan Kemenag dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait seleksi PHD agar proses ini berjalan dengan adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan oleh Wiji, S.Kom, pada Senin, 13 Januari 2025. Ia mengaku kecewa dengan proses yang dianggap kurang terbuka.
"Saya sebelumnya sudah bertanya langsung kepada panitia karena ada rekan saya yang ingin mendaftar sebagai PHD," ungkap Wiji.
Namun, saat bertanya mengenai waktu pendaftaran, ia justru mendapatkan jawaban mengejutkan bahwa pendaftaran telah berakhir pada Minggu, 12 Januari 2025.
"Sepengetahuan saya, pengumuman yang beredar hanya mencantumkan persyaratan. Sedangkan informasi tentang waktu pendaftaran tidak ada. Baru saat saya konfirmasi, ternyata pengumuman itu terdiri dari empat lembar, namun yang tersebar hanya satu lembar," sesalnya.
Menurut Wiji, hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses perekrutan, mulai dari tahap pengumuman hingga penutupan pendaftaran.