Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling singkat 5 (Iima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).