Setelah Korban Meninggal Dunia, Pelaku Pembunuhan Juga Lakukan Pelecehan Seksual
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melakukan konferensi pers pelaku pembunuh di Desa Karang Dapo-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Pelaku pembunuhan nenek Bidah (67) dan cucunya Yeti (14) ditetapkan tersangka oleh Polres Kaur pada press realeas di halaman Satya Haprabu pada Senin, 13 Januari 2025.
Pelaku pembunuhan berinisial F (18), warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal yang telah menghilangkan nyawa nenek Bidah dan cucunya Yeti, warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Kecewa Sekali, 128 Orang Honorer R3 Tenaga Kesehatan Kabupaten Kaur Unjuk Rasa ke DPRD
BACA JUGA:KPU Masih Menunggu Petunjuk Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Periode 2025-2030
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Todo Rio Tambunan, S.Th,M.Th menyampaikan, tersangka melakukan pencurian pada hari Jumat 20 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Karang Dapo telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang (pembunuhan) dengan korban Yeti dan neneknya Bidah.
"Telah menghilangkan nyawa korban dengan menggorok leher korban dan sempat melakukan pelecehan seksual terhadap Yeti. Berdasarkan hasil visum terdapat cairan sperma," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Kaur Amankan Tiga Pemuda Pelaku Dugaan Pencurian
BACA JUGA:Berbagi Sembako, Polres Kaur Safari Jumat di Desa Geramat Kinal
Dikatakan Polres, motif pelaku F (18) melakukan pencurian handpone dan motor korban Honda Beat hitam dengan Nomor Polisi : B 4741 FTN, tetapi akibat pelaku dalam keadaan mabuk Samcodin. Saat beraksi, pelaku diketahui nenek Bidah langsung menusuk lehernya.
Setelah itu baru membunuh Yeti. Setelah tidak bernyawa, pelaku sempat melakukan pelecehan. Terbukti dari hasil visum terhadap korban Yeti. Selain itu ia sangat mengapresiasi kerja keras tim layak robot yang sudah berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA:Polres Kaur Bongkar Portal Jalan di Pematang Buluh Pipit
BACA JUGA:Pemekaran 9 Desa di Kaur, Tunggu 2026 Jadi Desa Definitif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: