Setelah Korban Meninggal Dunia, Pelaku Pembunuhan Juga Lakukan Pelecehan Seksual
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melakukan konferensi pers pelaku pembunuh di Desa Karang Dapo-Hendri-radarbengkulu
Jajaran Polres Kaur foto bersama tersangka dan barang bukti saat melakukan konferensi pers kasus pembunuhan di Desa Karang Dapo-Hendri-radarbengkulu
"Penyidikan anggota Sat Reskrim Polres Kaur telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) saksi-saksi," jelasnya.
Pasal yang dilanggar pelaku akibat menghilangkan nyawa orang yakni, Pasal 339 KUHPidana : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Gusril Fausi dan Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur
BACA JUGA:Ini Pesan Kepala Kemenag Saat Syukuran MIN 6 Kabupaten Kaur
Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
BACA JUGA:KPU Kaur Hari Ini Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur
BACA JUGA:Pemda Kaur Lakukan Persiapan Penyambutan Bupati Kaur Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling singkat 5 (lIima) tahun dan paling iama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: