Setelah Korban Meninggal Dunia, Pelaku Pembunuhan Juga Lakukan Pelecehan Seksual

Setelah Korban Meninggal Dunia,  Pelaku  Pembunuhan  Juga Lakukan Pelecehan Seksual

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melakukan konferensi pers pelaku pembunuh di Desa Karang Dapo-Hendri-radarbengkulu

 


Jajaran Polres Kaur foto bersama tersangka dan barang bukti saat melakukan konferensi pers kasus pembunuhan di Desa Karang Dapo-Hendri-radarbengkulu   

"Penyidikan anggota Sat Reskrim Polres Kaur telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) saksi-saksi," jelasnya.

Pasal yang dilanggar pelaku akibat menghilangkan nyawa orang yakni,  Pasal 339 KUHPidana : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. 

BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Gusril Fausi dan Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur

BACA JUGA:Ini Pesan Kepala Kemenag Saat Syukuran MIN 6 Kabupaten Kaur

   

Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

BACA JUGA:KPU Kaur Hari Ini Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur

BACA JUGA:Pemda Kaur Lakukan Persiapan Penyambutan Bupati Kaur Terpilih Hasil Pilkada 2024

 

Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling singkat 5 (lIima) tahun dan paling iama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

BACA JUGA:Beruntung, Polres Kaur dan Aparat Desa Cegah Aksi Pengrusakan Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan Cucu dan Nenek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: