Kades Jambat Akar Pilih Banding Saat Kalah di PTUN Bengkulu

Kamis 06-02-2025,01:00 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Tais - Pasca dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, usai digugat perangkat desanya yang dipecat, yakni Remiin, mantan Kadus III, Werlan Kades Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang.

Ia mengaku sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Terlebih lagi keputusannya memberhentikan Kadus III tanpa alasan.

BACA JUGA: Warga Napal Seluma Dibuat Gempar Gara-Gara Sarang Lebah Terbakar

BACA JUGA:Unik! Ada Ayam Berkaki 4 di Kabupaten Seluma Bikin Heboh Warga

 

Menurutnya, sebagian warga memang sudah tidak setuju jika Remiin menjadi Kadus III dengan alasan yang bersangkutan tidak berdomisi di Dusun III, agar mempermudah proses pelayanan terhadap masyarakat.

Banding dilakukam karena pada tanggal 21 Januari 2025 lalu, gugatan mantan Kadus ke PTUN Bengkulu yang ditujukan ke kepala Desa Jambat Akar, dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu.

BACA JUGA:Lebih Banyak Lagi, Proyek Fisik PUPR Seluma Tahun 2025 Didominasi DAK

BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Seluma Ajak Masyarakat Memanfaatkan Lahan Pekarangan

 

Wakil Ketua I PPDI Provinsi Bengkuku, Hardiansyah  yang turut mendampingi perangkat desa yang dipecat kades Jambat Akar mengatakan upaya banding yang dilakukan kades Jambat Akar merupakan haknya. Namun menurutnya pemecatan perangkat desa yang dilakukannya sudah cacat hukum.

" Memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari camat, namun juga dari bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendageri mengenai ketentuan perubahan  tentang perangkat desa yang terbit pada tanggal 16 Juli 2024," sampai Hardiansyah.

BACA JUGA:Sekda Seluma Serahkan SK Komunitas Masyarakat Adat Serawai kepada Ketua Aliansi AMAN

BACA JUGA:Ini Hasilnya Saat Wabup Seluma Sidak PT SSL

 

Kategori :