Kades Jambat Akar Pilih Banding Saat Kalah di PTUN Bengkulu

Kamis 06-02-2025,01:00 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

Sementara itu, berdasarkan hasil PTUN Bengkulu, Majelis Hakim PTUN Bengkulu dalam amar putusannya, telah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal surat keputusan Kades Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat Desa, mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar dan mewajibkan tergugat merehabilitasi mengmbalikan kedudukan tergugat. 

 

 

Kategori :