Radarbengkulu.disway.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko masih terus berlanjut.
Hanya saja, dalam proses pengusutannya jajaran Kejari Mukomuko menemui kendala. Seperti saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan. Sehingga dibutuhkan waktu dalam proses pengusutan.
BACA JUGA:Ini Alasan Tersangka Korupsi Dana BUMDes Sinar Laut Ditahan di Lapas Malabero
Salah satu faktor penyebab terjadinya hambatan itu, salah satunya karena pihak yang terlibat perkara atau saksi-saksi berdomisili di luar daerah Mukomuko. Bahkan ada yang antar pulau.
Kajari Mukomuko, Yusmanelly SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, didampingi Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH selaku pejabat baru di Kejari Mukomuko sudah memetakan kendala-kendala pengusutan yang terjadi.
Penyidik Kejari Mukomuko, telah memanggil sejumlah saksi-saksi yang terlibat dalam perkara itu. Namun ada sejumlah saksi pada perkara tersebut tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Padahal, surat panggilan saksi perkara gedung PA Mukomuko, sudah beberapa kali dilayangkan.
"Namun beberapa saksi tidak memenuhi panggilan tersebut. Terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan, terus akan kita lakukan pemanggilan. Dan kami telah mengagendakan kembali pemanggilan terhadap beberapa saksi," tegasnya.
Perlu diketahui, para saksi yang akan dipanggil ini, sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah datang memenuhi panggil.