Harga TBS Murah di Bengkulu Itu Lantaran Infrastruktur Banyak Rusak

Kamis 06-02-2025,19:44 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU  - Petani Bengkulu masih meradang dengan harga Tandan Buah Sawit yang kini belum optimal. Harga TBS murah lantaran insfratruktur banyak rusak.

Hampir semua pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Provinsi Bengkulu melakukan pengiriman Crude Palm Oil (CPO) ke pelabuhan di luar Bengkulu karena Pelabuhan Pulau Baai belum memiliki terminal curah cair. Terlebih saat ini kolam Pelabuhan pengalaman pendangkalan parah sehingga membuat kapal tidak bisa bersandar.

Sebagai informasi, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu untuk periode 1-28 Februari 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 1.126 per kilogram. Harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun turun dari Rp 3.769 per kilogram menjadi Rp 2.643 per kilogram berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit yang melibatkan asosiasi sawit, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta perusahaan perkebunan kelapa sawit pada Jumat, 1 Februari 2025.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Rizon mengatakan,  penetapan harga TBS kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pedoman harga pembelian TBS kelapa sawit dari produksi pekebun.

BACA JUGA:Perusahaan Kelapa Sawit PT. DDP Siapkan 8 Hektar Lahan Untuk Tanam Jagung

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Seluma Merosot

"Permentan Nomor 1 Tahun 2018 menjadi dasar penetapan harga TBS kelapa sawit," ujar Rizon, Selasa, 4 Februari 2025.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa besaran harga TBS kelapa sawit ditentukan melalui formulasi yang mencakup data dari pabrik-pabrik, sehingga harga standar dapat diterapkan sebagai acuan.

"Ketidaksesuaian antara harga yang ditetapkan dengan yang berlaku di pabrik sering terjadi, namun ada batasan harga minimum yang ditetapkan. Jika harga di bawah standar minimum, kita berkewajiban melakukan pengawasan," jelas Rizon.

Ia menambahkan bahwa semua pihak, termasuk petani, berhak untuk mengawasi harga TBS yang telah ditetapkan, termasuk pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah juga berhak memberikan sanksi kepada pabrik yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional," tegasnya.

Di sisi lain, Rizon mengungkapkan bahwa dalam tindak lanjut terhadap pabrik yang membeli TBS kelapa sawit di bawah harga standar, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ditemukan bahwa alasan utama pabrik membayar murah adalah terkait infrastruktur. Seperti masalah pengiriman ke pelabuhan.

"Kami turun langsung ke lapangan dan melihat kendala yang terjadi antar pabrik. Seperti jarak yang berbeda-beda antara pabrik ke pelabuhan," katanya.

Kategori :