Untuk itu ia sebagai Rektor Unihaz Bengkulu akan terlebih dahulu melihat tanggung jawab dari Dekan Fakultas Hukum tersebut.
“Kita mau lihat dulu, kalau mereka mengatakan bertanggung jawab, ya seperti apa,” ujarnya.
Berkenaan dengan adanya sanksi terhadap Dekan Fakultas hukum tersebut jika tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang saat ini sudah di proses oleh Polisi Resor Kota (Polresta) Bengkulu, ia menegaskan akan akan dilakukan analisis terlebih dahulu.
“Kita tunggu saja, tentu semuanya akan di analisis dengan baik, tunggu saja, pastinya akan ada,” tegasnya.
Kata dia, prakerin merupakan agenda tahunan yang digelar Unihaz Bengkulu, ada dalam kurikulum Fakultas Hukum. Selain itu, pihaknya masih akan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara mengapa hal tersebut bisa terjadi.
"Masih belum mengetahui terkait apakah mereka baru pertama kali bekerja sama dengan CV Lautan Biru Nusantara (LBN) sebagai vendor atau baru pertama kali," katanya.