Kapolres AKBP Florentus Situngkir: Merokok Sambil Berkendara Itu Berbahaya dan Bisa Dipidana

Kapolres  AKBP Florentus Situngkir: Merokok Sambil Berkendara Itu Berbahaya dan Bisa Dipidana

Ilustrasi merokok sambil berkendara dijalan raya itu bisa mengganggu pengendara lain dan bisa terkena pidana-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Mempunyai kebiasaan merokok sambil berkendara, itu kebiasaan yang tidak baik. Apalagi merokok sambil berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, bisa terkena pidana. Contohnya, karena rokok bisa menyebabkan kecelakaan. Bahkan, bisa menghilangkan nyawa orang lain. 

Terkadang percikan api rokok bisa terkena tubuh membuat tidak konsentrasinya dalam berkendara.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah

BACA JUGA: Untuk ANBK 2025, Bengkulu Selatan Akan Menggunakan Aplikasi CDM

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si menyampaikan, bagi masyarakat yang  perokok, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan agar tidak lagi melakukan kebiasaan merokok saat berkendara di jalan raya. Karena, bahaya dan akibatnya bisa fatal.

"Berdasarkan aturan Undang-Undang (UU), jika pelaku sampai tertangkap oleh polisi, yang bersangkutan bisa dijerat pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Selatan Diminta Tanam Cabai Minimal Satu Batang di Pekarangan Rumah

BACA JUGA: Dukung Program Domisili, SMPN 15 Bengkulu Selatan Siap Tampung Siswa Baru Untuk Tiga Ruang Belajar

 

Hal tersebut diatur dan tercantum dalam pasal 283 UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kita mengimbau, jangan pernah merokok sambil berkendara.  Sudah tentu itu pelanggaran,"papar Muklis diruangannya Kamis (20/02).

Bukan hanya itu, merokok sambil berkendara bisa mengganggu kenyamanan orang lain. Apalagi merokok saat berkendaraan bermotor biasanya abu rokoknya dibuang sembarang. Bahkan membuang puntung rokok sembarangan yang bisa saja mengenai orang lain yang berkendara didekatnya.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Selatan Diminta untuk Cek Rekening

BACA JUGA:Kurangi Pelanggaran, Polres Bengkulu Selatan Gelar Operasi Keselamatan Nala 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: