"Karena untuk besaran gaji dan honor mulai dari Kades perangkat desa,staf dan kader sudah diakomodir melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan itu sudah dianggarkan secara full dalam satu tahun. Kalau ada
terjadi pemotongan atau sengaja tidak diberikan, artinya hal itu sudah melanggar aturan. Kalau hal itu terjadi, maka akan kami tindak tegas,"pungkas Hendra.