radarbengkuluonline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap para pedangang yang bandel (menyalahi aturan) dan yang nekat menjual minuman keras (miras) dan tuak di kawasan wisata Pantai Panjang.
Langkah ini diambil setelah tim gabungan Pemkot Bengkulu kembali menemukan belasan botol minuman keras (miras) di lapak pedagang.
BACA JUGA:Perdana, Festival Tabut Bengkulu Hadirkan Program Makan Gratis untuk Pengunjung
“Pemerintah kota sudah mengizinkan pedagang untuk berjualan di Pantai Panjang di zona yang sudah ditetapkan. Namun pedagang jangan melakukan tindakan yang dilarang Pemkot dengan menjual miras dan tuak. Ini kan sudah kita peringatkan, jangan sampai nanti kita larang jualan lagi di sini,” tegas Asisten II Sehmi Alnur selaku Ketua Tim.
Sebelumnya, pemerintah telah mengingatkan jika ada pedagang yang bandel dan menjajakan minuman beralkohol tidak akan ditoleransi.
BACA JUGA:Bengkulu Tampilkan Wajah Baru Budaya dan Ekonomi Rakyat Festival Tabut 2025
Tak sampai disitu, pedagang juga diminta untuk tidak menutup pondok yang terkesan menjadi tempat mesum dan seakan memfasilitasi pengunjung untuk berbuat mesum.
“Kita juga lakukan pembongkaran terhadap pondok yang dalam keadaan tertutup tersebut karena mengganggu pemandangan dan keindahan pantai,” jelasnya.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Gelar Dialog dengan Konsumen Bank Sampah
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin mengatakan, penataan objek wisata akan terus dikebut oleh Pemkot Bengkulu hingga tercipta keindahan dan ketertiban.
“Kita sudah peringatkan, kalau kedapatan menjual miras akan kita blacklist. Pemkot tegas sesuai visi-misi menjadikan Kota Bengkulu kota yang religius. Kami minta para pedagang untuk mengikuti aturan,” ujar Nina.
BACA JUGA:Perhelatan Festival Tabut 2025 Membawa Bengkulu Mendunia
Adapun penataan Pantai Panjang bertujuan menciptakan lingkungan wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga, sehingga pedagang harus menaati aturan yang ditetapkan.