radarbengkuluonline.id – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu memasuki babak baru.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua pegawai aktif berinisial HF dan RJ sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Hidup Kritik Keras terhadap Status Palsu Perlindungan Gajah Sumatera
Pengumuman resmi itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu David P. Duarsa, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suwarsono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Danang Prasetyo, Senin malam (12/8).
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua tersangka, HF dan RJ. Keduanya langsung kami tahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk 20 hari ke depan,” tegas David.
BACA JUGA:Waketum Pusat Lantik MUI Provinsi Bengkulu Periode 2025–2030, Gubernur Dorong Makmurkan Masjid
Menurut Danang, penyelidikan menemukan praktik manipulasi keuangan yang dilakukan secara sistematis sejak 2022 hingga 2024. HF, yang menjabat sebagai Staf Administrasi Keuangan atau Financial Back Office (FBPA), diduga menyelewengkan dana hingga Rp 1,9 miliar. Sementara RJ, mantan kasir, ikut bermain dalam memalsukan laporan neraca keuangan.
“Keduanya memanfaatkan posisi strategis untuk mengutak-atik aliran dana perusahaan. Salah satunya, dengan cara membuat seolah-olah uang dipinjam lalu dikembalikan, padahal tidak,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Bacakan Pembelaan: Rohidin Mersyah Bantah Pungli Pilkada, Pertanyakan Tuntutan Rp 39 Miliar
Dugaan penyalahgunaan mencakup berbagai pos, mulai dari hasil penjualan materai, dana pensiun, hingga penerimaan lain yang menjadi tanggung jawab PT Pos KCU Bengkulu. “Beberapa sumber sudah jelas, namun rinciannya masih masuk tahap teknis penyidikan. Kami tetap mendalami satu per satu,” tambahnya.
Kerugian Negara dan Pemeriksaan Internal
Kasus ini mulai mencuat setelah audit internal PT Pos menemukan kejanggalan pada arus kas. Pihak manajemen sempat melakukan pemeriksaan mandiri dan bahkan mengupayakan pengembalian sebagian dana. Namun, HF dan RJ disebut tidak pernah mengembalikan uang yang mereka kelola.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Terima Dana Kurang Bayar DBH Lebih dari Rp 131 Miliar
“Hasil temuan internal memperkuat bukti awal kami. Setelah pendalaman, angka kerugian negara sementara ini lebih dari Rp 3 miliar, dan masih dihitung secara pasti oleh auditor,” jelas Danang.
Proses Panjang Menuju Penetapan Tersangka
Sebelum penetapan, tim penyidik telah menggeledah kantor PT Pos KCU Bengkulu untuk mencari dokumen dan barang bukti tambahan. Penggeledahan tersebut menyasar ruang kerja yang pernah digunakan HF dan RJ, termasuk komputer, arsip transaksi, dan dokumen keuangan.
BACA JUGA:Taman Pantai Berkas Mulai Sepi, Bergeser Jadi Lahan Parkir Pejoging
“Penggeledahan menjadi langkah penting untuk mengurai rangkaian perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Bukti-bukti ini akan memperkuat konstruksi dakwaan di persidangan nanti,” kata Danang.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada dua orang tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik internal maupun eksternal.
“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, kami belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Semua masih kami telusuri,” ujar Danang.
BACA JUGA:Jalur Track Joging Pantai Panjang Tertutup Pasir dan Sampah Akibat Hujan Deras Disertai Badai
Atas perbuatannya, HF dan RJ dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Aspidsus Suwarsono menegaskan, korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pemkot Bengkulu Minta Masyarakat Waspada