radarbengkuluonline.id — Pergantian Antarwaktu PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dinilai lambat prosesnya. Sehingga setelah berlarut surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tak kunjung diproses, Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya melayangkan surat resmi kepada unsur pimpinan dewan.
Isinya tegas, meminta agar tahapan Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu segera dijalankan sesuai ketentuan partai dan peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pejabat Provinsi Bengkulu Diminta Lebih Proaktif
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tekanan politik dari internal partai berlambang pohon beringin itu, yang menilai proses PAW berjalan terlalu lambat.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar Mahdi Husin dan Sekretaris Fraksi Mega Lestari itu ditujukan langsung kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Setelah Dicek, Bupati Seluma Janji Akan Perbaiki Jalan Ambles di Talang Rami
Surat tersebut berisi desakan agar ketua dewan segera menindaklanjuti keputusan DPP Golkar yang telah menetapkan Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi di kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Kebenaran surat itu dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Walikota Minta Perhatikan Betul Pendidikan Generasi Muda
“ Surat dari Fraksi Golkar sudah kami terima. Surat itu meminta agar Ketua DPRD segera memproses surat PAW ketua dari DPP Golkar,” ujar Mustarani.
Menurut Mustarani, setelah menerima surat tersebut, pihak Sekretariat DPRD langsung meneruskan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Tanda Tangani Nota KUA dan PPAS APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026