Kantor Wilayah Imigrasi,
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Dinas Sosial,
Dinas Kesehatan,
serta UPTD PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Provinsi Bengkulu.
“Tim ini kami bentuk agar kasus seperti ini tidak berulang. Kita harus tahu siapa yang memberangkatkan, melalui siapa, dan bagaimana mekanismenya. Jika terbukti ada unsur perdagangan orang, harus ditindak tegas,” ujar Helmi Hasan.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap perlindungan warganya di luar negeri.
“Kita berduka, tapi kita juga harus belajar. Negara tidak boleh lalai. Tidak boleh ada lagi anak Bengkulu yang pergi tanpa perlindungan dan pulang dalam peti jenazah,” tegasnya.
Helmi berjanji Pemprov Bengkulu akan memperkuat pengawasan terhadap jalur pengiriman tenaga kerja dan membuka akses informasi serta pelatihan resmi bagi calon pekerja migran.
Kasus Adellia Meysa menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Di tengah gempuran ekonomi dan impian bekerja di luar negeri, perlindungan hukum dan edukasi migrasi aman menjadi keharusan.
Bagi Gubernur Helmi Hasan, tragedi ini bukan sekadar duka, tetapi panggilan moral untuk memperbaiki sistem.