Ada Tambang Ilegal Dibalik Bencana Alam di Sumatera Utara, Aceh dan Sumbar

Kamis 04-12-2025,14:20 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Tim redaksi

• Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal

• Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal

• Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal

• Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal

• Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal

• Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal

• Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal

• Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang illegal

 

Selain itu lahan hutan juga dimanfaatkan untuk kepentingan koorporasi kebun sawit serta perkebunan rakyat sawit ilegal semakin menjadi di sejumlah daerah, hal ini berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, jumlah lahan sawit ilegal mencapai 3,37 juta hektare. 

 

Hal ini linear dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 yang menyebutkan terdapat sedikitnya 2.130 korporasi kebun sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.

 

Oleh karena itu kejadian bencana alam yang terjadi diwilayah Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat tentu tidak bisa disamakan di wilayah Provinsi Bengkulu. Bila dikaitkan wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu akan ada rencana pembukaan pertambangan emas berdampak bencana besar. 

 

Pasalnya rencana aktivitas pertambangan emas seluma tersebut merupakan pertambangan yang legal, penuh kajian dan mekanisme yang matang serta memiliki perizinan lengkap yang telah lama berproses dari jauh hari. 

Kategori :