Perbedaan Musafir dan Mukim dalam Islam, Jangan Sampai Keliru

Selasa 24-02-2026,11:12 WIB
Reporter : radar
Editor : Tim redaksi

 

RADAR BENGKULU -Dalam Islam, status musafir dan mukim memiliki perbedaan yang sangat penting, terutama berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan serta pelaksanaan shalat. Sayangnya, masih banyak umat Muslim yang keliru membedakan keduanya. Padahal, penentuan status ini berpengaruh langsung pada sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan.

BACA JUGA:Syarat Tidak Puasa Ketika Dalam Perjalanan Menurut Islam

Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan musafir dan mukim dalam Islam.

Pengertian Musafir

Musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal 84 kilometer dari tempat tinggalnya.

Menurut penjelasan para ulama, termasuk Buya Yahya, seseorang disebut musafir apabila:

* Bepergian dengan jarak tidak kurang dari 84 km

* Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya

* Tidak berniat menetap lama di tempat tujuan

Hak dan Keringanan bagi Musafir

Orang yang berstatus musafir mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam ibadah, di antaranya:

* Boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di hari lain (qadha)

* Boleh menjamak dan mengqashar shalat

* Tetap sah berbuka meskipun perjalanan terasa ringan

Kategori :