Perbedaan Musafir dan Mukim dalam Islam, Jangan Sampai Keliru

Selasa 24-02-2026,11:12 WIB
Reporter : radar
Editor : Tim redaksi

Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan dari Allah SWT bagi hamba-Nya yang sedang bepergian.

 

Pengertian Mukim

Mukim adalah seseorang yang tinggal atau menetap di suatu tempat dan tidak sedang melakukan perjalanan jauh. Seseorang juga langsung dianggap mukim jika berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, meskipun baru saja tiba.

 

Buya Yahya menegaskan bahwa:

Status mukim tidak perlu menunggu 4 hari, melainkan berlaku sejak niat tinggal lebih dari 4 hari itu ada.

 

Kewajiban Orang Mukim

Berbeda dengan musafir, orang yang berstatus mukim:

* Wajib berpuasa Ramadhan

* Tidak boleh mengqashar shalat

* Wajib melaksanakan shalat secara sempurna

Jika seseorang tetap tidak berpuasa atau mengqashar shalat padahal sudah mukim, maka perbuatannya tidak dibenarkan secara syariat.

 

Perbedaan Musafir dan Mukim Secara Singkat

Kategori :