Kejari Bengkulu Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Terkait Kasus Korupsi
Kejari Bengkulu Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu-Windi-
Radar Bengkulu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan seorang mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Bengkulu berinisial FD (31) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana kas internal bank. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,7 miliar. FD saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan internal dan laporan masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana kas bank milik negara tersebut.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu, Diduga untuk Judi Online
“FD adalah mantan Kepala Cabang di salah satu bank plat merah yang berkantor di Kota Bengkulu. Ia kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan pengumpulan barang bukti,” kata Ni Wayan.
Dalam proses penyidikan, jaksa berhasil mengamankan lebih dari 70 barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Di antaranya berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, dan bukti aliran dana yang diduga kuat telah disalahgunakan oleh tersangka.
“Penetapan tersangka ini telah melalui prosedur hukum yang ketat. Tim kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka, termasuk tempat usaha yang dimiliki oleh sopir pribadinya. Semua langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti,” jelas Ni Wayan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan sebagian besar dana hasil korupsi untuk berjudi secara daring atau online. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung selama beberapa waktu hingga akhirnya terungkap oleh tim audit internal bank dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
